Liputan6.com, Depok - Tersangka makar Firza Husein tidak didampingi pengacaranya di Mako Brimob Kelapa II Depok, Jawa Barat.
Pengacara Firza, Aziz Yanuar mengatakan, pengacara tidak diperkenankan masuk. Alasan polisi, kliennya belum dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Advertisement
"Jadi penasihat hukum disuruh nunggu di luar," kata Aziz di Mako Brimob, Selasa (31/1/2017).
Aziz mengatakan, hingga kini kliennya yang tengah berada di dalam Mako Brimbob tidak didampingi kuasa hukum. "Kami menemani Firza hanya pada saat pengeledahan saja. Di dalam tidak ada pengacara," ujar dia.
Padahal, menurut dia, Firza berhak untuk mendapatkan pendampingan hukum. "Tapi yang bersangkutan (Firza) tadi bilang tidak akan kasih keterangan, sebelum didampingi pengacara," ujar Aziz
Firza tiba di Mako Brimob Kelapa II Depok sekitar pukul 13.00 WIB. Dia ditangkap terkait tuduhan makar.
Dia menunjuk lima kuasa hukum, mereka adalah Yanto Apriyanto, Noviyanto Sumantri, Mirza Zulkarnaen, Aziz Yanuar, Achmad Ardiansyah.
Firza Husein sebelumnya telah ditangkap pada 2 Desember 2016 bersama sejumlah tersangka lainnya. Ia merupakan salah satu pemegang dana kasus dugaan makar, meski tidak ditahan.