Otak Pembunuhan 2 Petugas Pajak Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Agusman Lahagu dengan hukuman mati.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 01 Feb 2017, 04:09 WIB
Palu Sidang

Liputan6.com, Nias - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Agusman Lahagu, pelaku utama pembunuhan petugas pajak Parada Toga Fransriano dan Soza Nolo Lase. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan vonis, Selasa (31/1/2017).

"Menyatakan terdakwa Agusman Lahagu terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan memenuhi dakwaan primer, yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat.

Nelson menilai fakta persidangan berupa alat bukti, keterangan saksi, ahli dan surat yang saling terkait menguatkan fakta-fakta hukum yang tidak dapat disangkal kebenarannya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Agusman Lahagu dengan hukuman mati. Atas vonis tersebut, jaksa menyatakan banding.

Selain itu, hakim juga membacakan vonis kepada empat pelaku lainnya yang turut serta dalam melakukan pembunuhan tersebut. Mereka adalah Bedali Lahagu alias Ama Yusu, Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Dedi dan Budi Rahmat Gulo alias Rama.

Beadli Lahagu yang merupakan adik kandung dari Agusman Lahagu dijatuhi hukuman 20 tahun pidana penjara dipotong masa tahanan. Hakim menilai terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menyebabkan terbunuhnya petugas pajak yang sedang melaksanakan tugas dan menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman seumur hidup. Atas vonis ini, jaksa juga menyatakan banding.

Ketiga terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Agusman Lahagu, diputuskan secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dan memenuhi dakwaan sekunder yaitu Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara di potong masa tahanan. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menyatakan banding atas putusan tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya