Liputan6.com, Jakarta - Polri akan kembali memeriksa Sylviana Murni hari ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dana hibah Kwarda Pramuka. Calon Wakil Gubernur DKI nomor urut satu itu dipanggil pukul 09.00 WIB atau Rabu pagi.
"Sylviana dipanggil hari ini. Diperiksa sebagai saksi kasus dana hibah Kwarda Pramuka Jakarta. Jam 9 di Gedung Tipikor Bareskrim Kuningan," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta, kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Advertisement
Ini merupakan pemeriksaan ketiga Sylviana Murni di Bareskrim Polri. Pertama, dia diperiksa pada 20 Januari 2017 dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta.
Pemeriksaan kedua berlangsung pada 30 Januari 2017. Pada saat itu, dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz. Saat itu, penyidik mencecarnya dengan pertanyaan terkait proses pembangunan masjid.
Pada kasus pembangunan masjid ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menaikkan status perkaranya ke penyidikan.
Menurut Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti atas kasus yang menyeret nama Sylviana Murni tersebut, sehingga layak untuk dinaikkan ke penyidikan.
"Pastinya didukung dengan dua alat bukti bahwa diduga ada tindak pidana, semua itu ada mekanismenya," ucap Adi saat dihubungi di Jakarta, Minggu 22 Januari 2017.