Liputan6.com, Yogyakarta - Mahasiswa UII yang dirawat di RS JIH pasca pendidikan dasar (diksar) Mapala Unisi tinggal satu orang. Sementara, 13 lainnya sudah diizinkan pulang sejak beberapa hari lalu secara bergiliran.
"Hari ini atas nama Sandi Malik sudah bisa pulang, memang masih ada cidera di saraf bagian mata, tetapi sudah diperiksa dan bisa rawat jalan," ujar M Khalimur Rouf, Ketua Tim Dokter RS JIH, Selasa, 31 Januari 2017.
Ia mengungkapkan satu pasien yang belum bisa pulang ke rumah karena masih ada cedera tangan kiri, tepatnya di saraf ketiak. Tim dokter, tutur dia, masih memeriksa dan melakukan fisioterapi pada pasien. Ia berharap dalam kurun waktu satu atau dua hari mendatang, pasien tersebut sudah bisa keluar dari rumah sakit.
"Cedera karena ada benturan atau trauma, tetapi kami tidak bisa memastikan secara pasti penyebabnya seperti apa," ucap Rouf.
Ia menyebutkan sebanyak 14 mahasiswa UII yang ditangani di RS JIH memiliki beragam keluhan seperti luka lecet, infeksi saluran kencing, gangguan pernapasan, dan pendarahan lambung. Setelah dilakukan screening, tidak ada yang mengalami cedera berat di tulang, melainkan cedera saraf.
"Tulang masih bagus, tidak ada tulang rusak," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Hampir bersamaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi UII untuk mengumpulkan data dan fakta terkait penganiayaan yang menimpa mahasiswa saat pendidikan dasar (diksar) Mapala UII. Kedatangan LPSK menemui tim pencari fakta internal UII yang diketuai oleh Abdul Jamil, Wakil Rektor III.
"Kami datang ke sini untuk merespons permintaan rektor yang mengajukan 34 nama supaya mendapat perlindungan," ujar Wakil Ketua LPSK Askari Razak.
Ia menilai, pihak rektorat ingin kasus ini berjalan secara transparan sehingga perlu melibatkan lembaganya. Ia menerangkan, perlindungan tidak sekadar bermakna perlindungan secara fisik, melainkan bagaimana para saksi maupun korban mendapatkan haknya.
Menurut dia, kedatangan kali ini untuk mengumpulkan informasi, dokumen, atau fakta di lapangan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dalam kurun waktu paling lama 30 hari, tutur dia, akan dibuat risalah dan dibahas dalam rapat pimpinan.
"Diterima atau tidak tergantung dari hasil rapat, dan saat ini para saksi statusnya juga belum terlindung," ucap Askari.
Identitas 2 Tersangka
Askari mengaku sudah mewawancarai tiga orang saksi di UII untuk dimintai keterangan. Namun, hal itu belum cukup sebagai data karena harus diuji silang dengan laporan kepolisian.
Ia mengungkapkan, syarat saksi diberi perlindungan harus ada ancaman atau potensi ancaman, memastikan yang bersangkutan punya keterangan penting, dan ada rekomendasi dari pihak yang kompeten.
"Potensi ancaman saat ini lebih ke kekhawatiran. Ada keraguan karena dia junior," kata Askari. Meskipun demikian, sambung dia, hal itu belum bisa disimpulkan sebagai ancaman karena perlu keterangan saksi lainnya yang serupa.
Sementara itu, dua tersangka tewasnya tiga mahasiswa pelatihan Diksar Mapala UII sudah ditangkap. Dua tersangka itu salah satunya masih berstatus mahasiswa aktif, sedangkan satunya alumnus. Dua mahasiswa ini didampingi pengacara yang ditunjuk keluarga.
Anggota Tim Investigasi Internal UII Muzayyin Nazaruddin menjelaskan kedua tersangka ditangkap pada Senin, 30 Januari 2017, di Posko Mapala Unisi. Dua yang ditangkap itu berinisial AS alias Angga (25) dan MW alias Yudi (28).
"Angga ini masih mahasiswa aktif, angkatan 2010. Sedangkan Yudi sudah alumnus," kata dia di Mapolres Karanganyar.
Menurutr Muzayin, hingga saat ini investigasi masih berjalan hingga tiga hari ke depan. Tim investigasi sudah memeriksa 42 saksi. Investigasi dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada mahasiswa yang dinyatakan sudah tersangka.
"Kalau kampus kan fokusnya sanksinya kan internal, ketika ternyata ada pelanggaran disiplin mahasiswa. Kita akan tegakkan. Tim ini kita akan membahas tuntas semuanya. Kita sudah mewancarai 42 orang. Nanti semua hasilnya akan kita umumkan secepatnya," kata Muzayyin.
Terkait pendampingan untuk dua tersangka, pihak UII tidak ikut campur. Pasalnya kedua tersangka sudah menunjuk sendiri pengacaranya.
"Untuk tersangka ini sudah menunjuka pengacaranya, diserahkan pada Achiel Suyanto. Karena mereka sudah menunjuk jadi buat apa kita menyediakan tim pengacara," kata Muzayyin.
Advertisement