Liputan6.com, Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima uang pengganti dan denda dari tiga terpidana kasus korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran pada APBD 2013, Selasa 31 Januari 2017. Lantaran kasus ini, negara merugi sebesar Rp 4 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Tengku Firdaus, mengatakan pengembalian uang denda dan pengganti ini dilakukan setelah pihaknya mendapat salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Jaksa mengajukan kasasi karena Pengadilan Tipikor memutus perkara tanpa uang pengganti.
Advertisement
"Dalam kasus ini kita ajukan kasasi karena kerugian negara harus ada uang pengganti dan denda. Alhamdulillah kasasi kita diterima dan terpidana diwajibkan membayar uang pengganti serta denda tersebut," ujar Tengku.
Pada kasus Damkar ini, ada tiga terpidana yang secara sah dan meyakinkan terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Mereka adalah Diding Iskandar selaku pejabat pembuat komitmen, Adrian Rusli selaku pemenang tender proyek, dan Asepto Ulung selaku Pejabat Pembuat Teknis Lapangan.
Pengadilan Tipikor memvonis Diding dengan hukuman 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta, Adrian Rusli 5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta serta uang pengganti korupsi Rp 785,6 juta. Sementara Asepto divonis 2 tahun penjara.
Namun setelah jaksa mengajukan kasasi, hukuman Diding bertambah menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 200 juta. Sedangkan Adrian Rusli ditambah hukumannya menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 785,6 juta.
"Kalau Asepto kita tuntut 3 tahun dan diputus 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta," kata Tengku.
Sementara itu, para terpidana ini membayar kerugian negara itu dengan cara dicicil atau bertahap. Tengku mengungkapkan total denda dan uang pengganti yang harus disetorkan ke negara adalah Rp 1,45 miliar.
"Untuk terpidana Diding, istrinya berjanji membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta dan denda Rp 100 juta. Kita berikan waktu sampai 18 Februari nanti," tutur Tengku.
Sementara, Adrian Rusli selaku pemenang tender proyek pengadaan mobil tangga damkar sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 785,6 juta dan denda Rp 200 juta. Uang itu diserahkan oleh perwakilan keluarga melalui kuasa hukumnya kepada jaksa eksekutor.
"Asepto dikenakan denda Rp 50 juta tapi baru menyerahkan Rp 25 juta. Jadi masih ada tunggakan yang belum disetorkan," ujar Tengku.
Menurut dia, sesuai UU setelah dinyatakan satu bulan inkrah, maka eksekutor berhak mengeksekusi. Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti korupsi, jaksa akan melakukan penyitaan aset.
"Uang ini akan kita serahkan hari ini ke Kemenkeu karena SOP-nya 1×24 jam dengan dikawal kepolisian," pungkas Tengku.