KPK Periksa Ketua Bakamla Terkait Suap Pengadaan Alat Monitoring

KPK menilai, sebagai pengguna anggaran, Arie dianggap mengetahui proses perencanaan pengadaan alat monitoring dari awal sampai akhir.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Feb 2017, 11:50 WIB
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan suap pengadaan alat monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ketua Bakamla, Arie Soedewo pun sempat diperiksa sebagai terkait perkara tersebut.

"‎Pemeriksaan pada Arie Soedewo dilakukan di POM TNI. Pemeriksaan guna mendalami perannya selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan alat monitoring," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2017).

Febri menyebut, pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 26 Januari 2017. Menurutnya sebagai pengguna anggaran, Arie dianggap mengetahui proses perencanaan pengadaan alat monitoring dari awal sampai akhir.

"Kami terus koordinasi yang baik dan intens dengan POM TNI, termasuk apabila ke depan dibutuhkan pemeriksaan saksi lain yang berlatar belakang militer," Febri menambahkan.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Empat orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi‎ serta tiga pejabat PT Merial Esa yakni Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan ‎Muhammad Adami Okta.‎

Ketiga pejabat PT ME sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya