Cegah Pencucian Uang Lintas Negara, Indonesia Perlu Gabung FATF

Indonesia dinilai mendapatkan banyak keuntungan jika bergabung dengan FATF salah satunya bisa mencegah tindak pencucian uang di Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Feb 2017, 11:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Tindak pencucian uang dan korupsi yang terjadi di lintas negara mulai menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Untuk itu perlu beberapa penguatan kerja sama dengan organisasi internasional. Salah satu organisasi yang diusulkan untuk bisa dijajaki Indonesia adalah Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering.

"Akan lebih baik jika Indonesia itu bergabung menjadi anggota FATF. Kebetulan Februari ini FATF akan ada pleno, di situ Indonesia bisa memulai melobi untuk bisa bergabung," kata Dirjen Multilateral Kementerian Luar Negeri Hasan Kleib dalam Seminar Internasional yang diselenggarakan PPATK di kantornya, Rabu (1/2/2017).

Hasan menjelaskan banyak keuntungan yang didapat Indonesia jika bergabung dengan FATF. Selain bisa secara mudah melacak transaksi keuangan lintas negara juga tidak mudah bagi warga negara lain untuk melakukan tindak pencucian uang di Indonesia.

Menurut Hasan, sesuai dengan indikator yang ditetapkan FATF jika ingin menjadi anggota, Indonesia saat ini sudah memenuhi syarat. "Pertama size GDP sudah masuk, size banking dan industri asuransi sudah masuk, kemudian dari jumlah penduduknya juga masuk," tambah dia.

Tidak hanya faktor itu, hal pendukung lainnya yaitu komitmen Indonesia dalam mencegah terjadinya pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak diragukan lagi. Hal ini tercermin dari adanya Undang-Undang terkait hal itu.

Di bidang industri keuangan, terutama perbankan, dikatakan Hasan juga sudah memenuhi standar‎ perbankan dan industri keuangan internasional. "Jadi kalau dilihat indikator FATF, Indonesia itu eligible," tegas Hasan.

Hanya saja untuk menjadi anggota itu, harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 64 tahun 1999. Untuk menjadi anggota organisasi internasional harus mengajukan terlebih dahulu di Pokja untuk dikaji manfaat dan berapa biaya untuk menjadi keanggotaannya. (Yas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya