Percepat Revisi UU Perlindungan TKI, DPR Siap Rapat dengan Jokowi

DPR juga menyoroti masalah database terhadap keberadaan tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri

oleh Taufiqurrohman diperbarui 02 Feb 2017, 06:56 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Fahri Hamzah berjanji akan segera menyelesaikan revisi Undang-undang tentang ketenagakerjaan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri pasal 39 tahun 2004.

Jika diperlukan, pimpinan DPR akan meminta Presiden Jokowi turun langsung untuk melakukan rapat koordinasi dengan DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan revisi tersebut.

"Revisi UU 39 yang dalam skupnya harus ada yang mengambil koordinasi, saya kira kalau diperlukan kami sebagai pimpinan DPR juga dapat meminta rapat konsultasi dengan Presiden Indonesia agar Presiden memimpin koordinasi dalam penuntasan UU ini segera mengingat daruratnya permintaan masyarakat kita," kata Fahri Hamzah saat rapat Timwas Tenaga Kerja Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Tak hanya itu, dalam revisi UU tersebut, Fahri juga menyoroti masalah database terhadap keberadaan tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri. Sebab, saat ini data TKI yang bekerja di luar negeri saat ini belum cukup datanya.

"Masalah database saya terus terang saya kecewa karena penegak hukum memberhentikan proses digitalisasi database nasional, ini sangat disayangkan kepentingan suatu bangsa, sehingga kita tidak mempuyai data yang online orang yang dapat diundang atau dilibatkan dengan mengunakan data yang berganda-ganda," papar dia.

Fahri mencontohkan, di DKI Jakarta ini banyak indentitas berganda-ganda karena tidak ada digital sistem yang mengakses. Hal ini lah, kata dia, yang menjadi salah satu fokus dalam revisi Nomor UU 39 ini.

"Jadi ini masuk dalam rancangan UU kita nanti dan harus dipercepat oleh pemerintah dan kita dikerjar dengan waktu dan ini terkait nyawa orang," tandas Fahri Hamzah.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya