Rizieq Shihab: Kuasa Hukum Sudah Daftar Gugatan Praperadilan

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan gugatan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri Kota Bandung.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Feb 2017, 15:55 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang disangkakan pada Sri Bintang Pamungkas (SBP). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Jawa Barat menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila.

"Tim kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan praperadilan kemarin," kata Rizieq, di Jakarta, Rabu (1/2/2017), seperti dikutip dari Antara.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan gugatan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Rizieq menegaskan akan menjalani seluruh proses hukum,termasuk penetapan tersangka berdasarkan laporan Sukmawati Soekarnoputri di Polda Jabar.

"Sebagai warga negara, saya taat hukum dan kooperatif," ujar Rizieq.

Senin 30 Januari lalu, penyidik Polda Jabar menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan penodaan Pancasila usai gelar perkara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya