Jaksa Agung H. M. Prasetyo saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2). Rapat tersebut membahas penanganan kasus korupsi dan kinerja di Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Komisi III DPR menggelar rapat dengan Jaksa Agung H. M. Prasetyo, Jakarta, Rabu (1/2). Salah satu bahasan dalam rapat yaitu penanganan kasus korupsi dan capaian kinerja di Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Jaksa Agung H. M. Prasetyo saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2). Prasetyo mengungkapkan telah mengeksekusi sekitar 1.800 perkara pidana khusus korupsi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Jaksa Agung H. M. Prasetyo saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2). Prasetyo mengatakan tindak pidana khusus yang akan masuk dalam KUHP salah satunya ialah tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Suasana rapat antara Jaksa Agung H. M. Prasetyo dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Jaksa Agung H. M. Prasetyo saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2). Rapat tersebut membahas penanganan kasus korupsi dan kinerja di Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Jaksa Agung H. M. Prasetyo saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2). Prasetyo mengungkapkan telah mengeksekusi sekitar 1.800 perkara pidana khusus korupsi. (Liputan6.com/Johan Tallo)