Kuasa Hukum Ahok Menolak Disebut Zalimi Ma'ruf Amin

Menurut Humphrey, selama persidangan Ahok dengan saksi Ma'ruf Amin dalam proses mendengarkan keterangan saksi, aturan mainnya sudah jelas.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Feb 2017, 03:08 WIB
Ketua MUI Ma'ruf Amin menghadiri sidang kedelapan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementan Jakarta, Selasa (31/1). Ma'ruf akan menjadi saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Liputan6.com/Pool/ Isra Triansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Salah seorang kuasa hukum kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey Djemat angkat bicara soal ramainya pemberitaan sidang Selasa 31 Januari kemarin yang menuding pihaknya telah menzalimi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin saat memberikan kesaksian.

Humprey menegaskan, pihaknya sama sekali tidak ada niat untuk menzalimi Ma'ruf dalam sidang lanjutan dugaan penistaan agama. Menurutnya, itu semua merupakan sikap profesional dalam proses persidangan.

"Kemudian, yang terjadi kita (pengacara) tidak sama sekali mendazalimi Ma'ruf Amin," ujar Humprey saat konferensi pers di Restoran Aroma Sedap Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).

Lalu, lanjutnya, jika persidangan harus berlangsung lama untuk Ma'ruf, itu dikarenakan banyak sekali keterangan yang ingin digali dari pihak saksi. Terutama, kata Humphrey, mengenai sikap keagamaan terhadap Ahok.

Menurut Humphrey, selama persidangan dalam proses mendengarkan keterangan saksi, aturan mainnya sudah jelas. Selama masih dibutuhkan jawabannya, maka proses tersebut masih diizinkan untuk berlanjut.

"Saya perlu jelaskan mengenai sidang kemarin terutama saksi Ketum MUI. Kalau di persidangan aturan main sangat jelas. Wasitnya majelis hakim. Sepanjang hakim tidak memotong atau hentikan ataupun melarang berarti boleh," tukas Humprey.

Humprey juga menegaskan Maruf Amin merupakan pihak saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan dari pihak penasihat hukum. Karena, Ma'ruf merupakan Ketua MUI yang mengeluarkan fatwa dugaan penistaan agama Ahok.

Sebelumnya, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaitkan sosok Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Salah seorang kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat mengklaim memiliki bukti kuat terkait keterikatan Ma'ruf dengan SBY. Ma'ruf di ketahui adalah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di masa SBY memimpin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya