Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni diperiksa delapan jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.
Usai menjalani pemeriksaan, Sylvi mengaku hanya mengklarifikasi sejumlah dokumen terkait dana hibah yang dipermasalahkan tersebut.
Advertisement
"Saya diperlihatkan dokumen-dokumen yang asli yang saya tanda tangani. Itu semua sudah benar," kata Sylvi di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menambahkan, pihaknya juga telah menjelaskan perihal proposal dana hibah yang dikucurkan oleh Pemprov DKI. Menurut dia, dana hibah itu tidak hanya diberikan kepada Kwarda Pramuka DKI Jakarta saja, melainkan beberapa kwartir cabang lainnya.
"Tapi juga di dalamnya ada untuk 44 kwartir. Itu semua lewat rekening. Dana itu ada enam kwartir cabang dan ada 44 kwartir ranting yang alokasi dananya ada di hibah itu. Yang Rp 6,8 miliar itu sebagian untuk kwartir cabang dan kwartir ranting," ucap Sylvi.
Usai diperiksa, Sylviana bersama tim kuasa hukumnya langsung naik Mitsubishi Pajero putih bernopol B 1149 TJH, dan meninggalkan area Gedung Ombudsman.