Tersangka Penyuap Patrialis Akbar: Kamaludin Minta Uang ke Saya

Pertemuan berkat perantara Patrialis Akbar, Kamaludin. Sejak saat itu, Basuki hanya melakukan pertemuan dengan Kamaludin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Feb 2017, 05:05 WIB
Patrialis Akbar

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Hariman, tersangka penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar mengaku sempat bertemu dengan Patrialis Akbar. Pertemuan itu terjadi hanya satu kali, di kawasan Halim Perdanakusuma pada September 2016 lalu.

Pertemuan tersebut berkat perantara dari Kamaludin. Sejak saat itu, Basuki hanya melakukan pertemuan dengan Kamaludin.

"Dan saya hanya berhubungan dengan Kamaludin. Garis bawahi, ya. Hanya Kamaludin yang meminta uang ke saya," ujar Basuki usai diperiksa di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).

Basuki mengatakan, hanya Kamaludin yang meminta uang kepadanya. "Kalau Patrialis mah tidak pernah. Jadi duit buat Kamaludin. Terserah saja namanya penyidik punya bukti-bukti sendiri," Basuki menambahkan.

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang No 41 tahu  2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap Patrialis Akbar dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya