Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukhtie Fajar, menjadi saksi pertama yang dipanggil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal Patrialis Akbar. Lewat keterangannya, Abdul merekomendasi mantan Hakim MK itu diberhentikan secara tidak hormat.
"Rekomendasi Dewan Etik bahwa Patrialis harus dibebastugaskan dan kami menyampaikan tuntutan supaya yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat, itu yang disampaikan Dewan Etik," kata Abdul ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Februari 2017.
Advertisement
Rekomendasi Dewan Etik kepada MKMK didasarkan penilaian Patrialis dianggap sudah mencemarkan nama baik MK dengan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan beliau kena OTT (Operasi Tangkap Tangan), jadi tersangka, dalam penahanan (KPK), secara langsung atau tidak langsung mencemarkan nama baik MK dan nama baik hakim konstitusi dan itu bagian pelanggaran etik," tegas Abdul.
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibentuk untuk mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan Patrialis Akbar.
MKMK beranggotakan lima orang yakni Anwar Usman (Hakim Konstitusi), Achmad Sodiki (mantan wakil Ketua MK), Bagir Manan (mantan ketua Mahkamah Agung), As'ad Said Ali (tokoh masyarakat), dan Sukma Violetta (wakil ketua Komisi Yudisial).