Liputan6.com, Pekanbaru - Lili Rachmawati, pemilik beberapa panti Yayasan Tunas Bangsa, termasuk panti asuhan maut, mengaku sayang kepada semua anak yang dirawatnya. Namun, ucapan itu ternyata berbanding terbalik dengan tindakannya.
Dia tak mau menyerahkan M Ziqli (18 bulan) kepada paman dan neneknya meski diancam dilaporkan ke polisi. Lili baru mengizinkan M Ziqli dibawa pamannya Dwiyatmoko dan neneknya Suparmi jika bisa menyediakan uang Rp 8 juta.
Uang itu dikatakan sebagai ganti atau biaya perawatan, susu dan makanan M Ziqli selama berada di panti asuhan miliknya.
"Saya ingat itu dia minta usai Lebaran tahun 2016. Kami pun berjanji membayarnya, setelah Ziqli dibawa dulu. Tetap saja bersikeras dia, sepertinya nggak takut sama siapa-siapa," kata paman Ziqli, Dwiyatmoko di kediamannya, Jalan Seroja, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Selasa petang, 1 Februari 2017.
Dwi dan Suparmi berjanji segera mencari uang permintaan Lili. Hanya saja karena kehidupannya susah, Suparmi dan Dwi belum bisa mencari uang sebanyak itu hingga tahun berganti.
"Jadi usai lebaran itu, kami mencari uang. Tapi belum bisa terkumpul sebanyak itu," kata Suparmi yang sehari-harinya bekerja menjual mie ayam dan kopi di depan kediamannya.
Uang belum terkumpul, pemilik panti malah datang pada 16 Januari 2016 dengan membawa kabar buruk. M Ziqli disebutnya telah meninggal dunia karena menderita demam tinggi dan tak tertolong meski sudah dirawat di rumah sakit.
Baca Juga
Advertisement
Dwi menyatakan, apa yang dilakukan Lili karena meminta uang merupakan praktik jual beli anak. Dwi menilai tidak masuk akal karena yang diambilnya itu adalah M Ziqli, keponakannya sendiri.
"Keponakan saya ini kan masih ada keluarganya, bukan yatim piatu. Ibunya masih ada, bapaknya ada, keluarganya masih ada," ucap Dwi mengingat perlakuan Lili.
Ketika M Ziqli meninggal, tambah Dwi, Lili pernah datang kepada Dwi dan Suparmi meminta supaya kasus ini tak dilaporkan ke polisi. Dia ingin memberikan uang Rp 10 juta supaya kasus ini didiamkan.
"Buat apa uang, nyawa keponakan saya juga takkan kembali," kata Dwi.
Dwi kemudian tak habis pikir Lili kemudian menuduh dirinya dan Suparmi meminta uang Rp 50 juta. Karena itu, kasus ini dilaporkan Dwi ke Mapolresta Pekanbaru supaya pemilik panti asuhan maut itu dihukum berat.
"Uang tak bisa mengembalikan keponakan saya. Harapannya dia itu dihukum berat dan didenda banyak," ucap Dwi.