Liputan6.com, Jakarta Basuki Hariman, tersangka penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, temuan uang 11.300 Dolar Singapura (SGD) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan uang kas perusahaannya.
NEWS FLASH: Penyuap Patrialis Akbar Sebut 11.300 SGD Merupakan Uang Kas Perusahaan
Basuki Hariman, tersangka penyuap Patrialis Akbar mengatakan, temuan uang 11.300 Dolar Singapura olek KPK merupakan uang kas perusahaan
diperbarui 02 Feb 2017, 09:41 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
10
Berita Terbaru
Empat Mantan Andalan Timnas Indonesia Kini Duduk di Bangku Cadangan Pada Putaran Pertama BRI Liga 1
Popularitas XRP Lampaui Ethereum di Kalangan Investor Korea Selatan
Apa Itu Superman Challenge yang Bikin Anak-anak di Jepang Alami Cedera Serius?
Prediksi Carabao Cup Tottenham Hotspur vs Liverpool: Banjir Gol Lagi?
Indonesia Gabung BRICS, Ini Untung dan Ruginya
Said Abdullah: Belum Bahas Bahas Pergantian Sekjen PDIP Meski Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK
VIDEO: Biden Blokir Akuisisi US Steel dengan Alasan Keamanan
Viral Momen Rizky Febian Bimbing Mahalini Baca Al-Fatihah di Acara 7 Bulanan
Dalgona hingga Hyung, 8 Kata Baru dari Bahasa Korea Masuk Kamus Oxford
15 Tempat Wisata di Semarang untuk Anak-Anak yang Seru dan Edukatif
Program Cek Fakta Bakal Dihapus Meta, Bagaimana Sebenarnya Cara Kerja Pemeriksa Fakta Pihak Ketiga di Platform Itu?
Apa Itu Red Flag dalam Bahasa Gaul: Memahami Tanda Peringatan dalam Hubungan