Liputan6.com, Jakarta - Dalam beberapa pekan mendatang, warga DKI Jakarta akan menggelar pesta demokrasi untuk menentukan pasangan mana yang akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk lima tahun mendatang.
Tahun ini, penduduk DKI Jakarta harus menentukan salah satu dari tiga pasangan yang berkompetisi, seperti Agus Harimurti-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Baca Juga
Advertisement
Jelang hari penentuan pada tanggal 15 Februari 2017, ketiganya pun terlibat di dalam debat seru yang penuh dengan keriuhan dan dukungan dari masing-masing pendukung calon yang hadir di acara debat Pilkada 2017 hingga ke media sosial.
Terlepas dari euforia kemeriahan Pilkada 2017 yang akan digelar, apakah kamu yang berdomisili di DKI Jakarta, berusia 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai pemilih sudah terdaftar?
Untuk mengetahui apakah kamu sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada DKI 2017, kamu dapat datang langsung ke kantor kelurahan tempat kamu tinggal, atau bisa langsung buka situs resmi laman KPU atau klik tautan di sini.
Pantauan Tekno Liputan6.com, Jumat (3/2/2017), saat membuka laman ini kamu cukup klik tombol "Pemilih" dan pilih Daftar Pemilih Sementara atau Data Pemilih Tetap. Selanjutnya, kamu bisa langsung masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kamu miliki dan tekan tombol "Cari".
Jika terdaftar, laman situs akan memperlihatkan informasi mulai dari Nama, Jenis Kelamin, Kecamatan hingga sampai nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus kamu datangi nanti.
(Ysl/Isk)