Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap E-KTP. KPK pun menjadwalkan pemeriksaan empat mantan Anggota DPR RI periode 2009-2014.
Mereka adalah Jazuli Juwaini Fraksi PKS, Mirwan Amir dari Partai Demokrat dan lainnya dari Fraksi PKB Djamal Aziz serta Abdul Malik Haramain. Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto dalam kasus dugaan suap E-KTP tersebut.
Advertisement
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan suap pengadaan E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012 ini sebagai salah satu kasus besar yang rumit. Setidaknya, sudah lebih dari 250 saksi diperiksa untuk proyek yang diduga memakan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Agak pelik memang ini kasus. Di samping sudah lama, orang-orangnya sudah pensiun," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tentang suap e-KTP, di Jakarta, Rabu 16 November 2016.