Polisi dan Perambah Hutan 'Main' Petak Umpet di Kerumutan Riau

Selama ini, kawasan lindung Marga Satwa Kerumutan Riau, habitat Harimau Sumatera, jadi sasaran empuk perambah hutan.

oleh M Syukur diperbarui 02 Feb 2017, 16:30 WIB
Operasi di Riau

Liputan6.com, Pelalawan - Operasi intensif yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Badan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) di kawasan Marga Satwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau membuat habitat harimau Sumatera itu mendadak sepi dari para perambah dan pelaku illegal logging.

Dua hari beroperasi menggunakan senjata lengkap, petugas gabungan hanya menemukan 10 pondok dan tiga kubik kayu hasil illegal logging. Pondok itu kemudian dirusak dengan cara dibakar.

"Supaya tidak digunakan lagi oleh perambah itu. Kayu disita untuk kepentingan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Rabu malam, 1 Februari 2017.

Guntur menyebutkan, operasi ini tergolong sulit. Petugas gabungan memasuki hutan tidak bisa melalui jalur darat karena beratnya medan. Petugas kemudian menggunakan pompong atau kapal motor mini.

Petugas kemudian menelusuri sungai di kawasan dan masuk jauh ke dalam hutan. Petugas kemudian menuju lokasi yang sebelumnya sudah dipetakan.

"Hanya saja tidak ditemukan perambah ataupun pelaku illegal logging," kata mantan Kapolres Pelalawan ini.

Dia menyebutkan, ada dua lokasi yang disisir petugas selama dua hari. Hari pertama, Selasa, 31 Januari 2017, petugas menemukan lima pondok dan tiga kubik kayu jenis Meranti hasil illegal logging.

Pada hari kedua, Rabu, 1 Februari 2017, dengan lokasi berbeda, petugas kembali menemukan lima pondok. Sama seperti hari pertama, petugas juga tak menemukan perambah dan pelaku illegal logging.

"Pondok ini dijadikan tempat istirahat, bermalam dan makan bagi perambah. Kita rusak dengan cara dibakar supaya tak digunakan lagi," ungkap Guntur.

Operasi di hutan Riau (Liputan6.com / M. Syukur)

Menurut Guntur, operasi ini dilakukan selama beberapa hari ke depan. Hal ini terkait meningkatnya aktivitas perambahan di kawasan tersebut.

"Perambahan dan illegal logging bisa menimbulkan kebakaran hutan dan lahan. Sebab, pelaku illegal logging mengambil kayu kemudian merambahnya untuk dijadikan perkebunan. Pembersihan dilakukan dengan cara membakar," kata Guntur.

Sebelumnya, tambah Guntur, BKSDA mengamankan seorang koordinator perambah berinisial KM. Pria ini mengaku disuruh pemodal dari Jambi, di mana hasil kayunya dijual ke provinsi tetangga itu.

"Kayu itu diangkut melalui rakit, kemudian dibawa melalui darat keluar dari hutan serta dijual ke Jambi," kata Guntur.

Selama ini, kawasan Marga Satwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau menjadi sasaran empuk illegal logging. Pada 2015, kawasan ini pernah terbakar hebat, lokasinya kemudian ditanami sawit.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya