Liputan6.com, Purwakarta - Agus Sonjaya (34), warga Jalan Purnawarman, Kelurahan Sindang Kasih, Kecamatan Purwakarta Kota, Kabupaten Purwakarta, tiba-tiba digeledah polisi saat asyik beristirahat di Rest Area Tol Cipali Km 102.
Saat itu, mobilnya terparkir di depan swalayan. Polisi yang menggeledahnya menemukan serbuk putih kristal yang diduga sabu.
"Menurut keterangan pelaku itu sekitar 40 gram siap edar," kata Kasat Reskrim Polres Subang AKP Dede Hendrawan, Rabu, 1 Februari 2017.
Baca Juga
Advertisement
Agus tak berkutik. Ia mengaku narkoba jenis sabu itu didapat dari seorang bandar di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat. "Ya dari informasi, ini barang mau dikirim ke Lapas," kata Dede.
Atas perbuatannya, Agus terancam penjara di atas lima tahun. "Untuk hukuman, Mereka terancam penjara di atas 5 tahun," kata Dede.