Liputan6.com, Jakarta - Polri belum akan mengambil tindakan terkait adanya isu dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan polisi masih menunggu klarifikasi dari pihak yang pertama kali menghembuskan isu tersebut. Sebagaimana diketahui, dugaan penyadapan ilegal terhadap SBY terkuak ketika sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Advertisement
Pada sidang Selasa, 31 Januari 2017, pengacara Ahok Humprey Djemat mengaku memiliki bukti terkait percakapan telepon antara SBY dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin. Ketika itu, Ma'ruf Amin dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.
"Sumber pertamanya dulu. Perlu dikonfirmasi dahulu dari informasinya. Validitas seputar itu dahulu. Menurut hemat kami, mereka yang pertama menyebarkan informasi harus dikonfirmasi," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Boy menambahkan, pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum apapun, apalagi melakukan penyelidikan terkait isu dugaan penyadapan tersebut.
"Kalau kita beranjak. Kalau kita menduga, lompatannya terlalu jauh. Kita kelola informasi ini, agar tidak menjadi hal yang berdampak buruk ke masyarakat. Kita bermain ke tataran informasi," ucap Boy.
Menurut dia, informasi adanya dugaan penyadapan SBY berkembang dalam ranah pengadilan. Oleh karena itu, Polri tidak bisa serta merta mencampuri fakta-fakta yang bergulir dalam persidangan.
"Jadi yang berkembang dalam pengadilan itu kita harus hormati. Apa yang berkembang dalam proses pengadilan ranah pengadilan. Kalau teman-teman melihat, ini jadi sebuah informasi. Kita sama-sama mencermati. Apakah ini mengandung masalah hukum atau tidak," ujar Boy.