Polri Bisa Lakukan Penyadapan Terhadap Tiga Hal Ini

Polri tak bisa serta merta memenuhi permintaan SBY untuk mengusut kasus dugaan penyadapan yang menimpanya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Feb 2017, 19:27 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat rilis di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4). Sebelum menjalani hukuman, Hartawan Aluwi melarikan diri ke Singapura. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Polri belum bisa mengusut dugaan penyadapan yang dialami oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan hanya akan mencermati lebih dulu dengan bergulirnya informasi dugaan penyadapan tersebut.

"Semua warga negara sama di depan hukum ya, jadi kami cermati apakah berkaitan dengan masalah hukum atau apa," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Boy tak memungkiri bahwa institusinya juga bisa melakukan penyadapan. Hanya, tujuannya adalah untuk mengungkap kejahatan terorisme, korupsi, dan narkoba.

"Polri dalam rangka mengungkap jaringan terorisme, kasus korupsi, dan narkoba bisa melakukan digital evidence namanya," ucap Boy.

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan penyidik bisa saja menerima laporan terkait dugaan penyadapan ilegal. Hanya saja, si pelapor perlu menyertakan bukti rekaman dugaan penyadapan tersebut.

"Lapor disertai fakta dan bukti, bukan dugaan-dugaan. 'Kayaknya saya disadap, yang mana yang disadap? kayaknya sih Pak', ya enggak bisa gitu," terang Rikwanto.

Namun mengenai bagaimana penyadapan dilakukan dan siapa saja yang melakukan penyadapan, pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut. Menurut Rikwanto bahwa ini masuk dalam teknis yang dilakukan kepolisian.

"Itu teknis," tandas Rikwanto.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya