Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan pemerintah tidak berencana membuat peraturan perundang-undangan khusus untuk informasi palsu (hoax), seperti yang akan dilakukan Jerman. Menurutnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ada saat ini sudah cukup untuk mengatur informasi serta transaksi elektronik, ataupun teknologi informasi secara umum.
"Di Jerman itu kan baru akan dibuat UU-nya, lalu kenapa kita juga harus buat? Tidak perlu. Kita pakai (UU ITE) yang ada sekarang saja dan itu sudah cukup. Itu pun digunakan kalau memang ada pelanggaran," jelas Rudiantara saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Kamis (2/2/2017).
Baca Juga
Advertisement
Seperti diketahui, pemerintah tengah aktif memberantas hoax yang banyak beredar di internet, termasuk jejaring sosial seperti Facebook. Rudiantara pun dijadwalkan mengadakan video conference dengan perwakilan Facebook pekan depan untuk membahas penanganan hoax. Pertemuan kedua belah pihak mundur dari jadwal sebelumnya yaitu pada akhir Januari 2017.
Setelah video conference, Kemenkominfo dan Facebook akan menggelar pertemuan langsung. "Nanti mereka juga akan datang ke sini," ungkap Rudiantara.
Pemerintah juga menggandeng berbagai pihak untuk meredam hoax. Strategi pada tahun ini pun diubah menjadi fokus mendorong literasi melalui kerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Sosialisasi dan edukasi yang diberikan, diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali dan memahami konten yang disampaikan media atau platform lainnya. Dengan demikian, masyarakat bisa menentukan informasi yang sifatnya hoax dan tidak.
"Strategi ini lebih fokus ke hulu, bagaimana konten yang diterima masyarakat itu benar. Ibaratnya, bagaimana caranya membuat orang sehat, yaitu dengan memberikan makanan bergizi. Begitu pula dengan strategi ini," kata pria yang akrap disapa Chief RA tersebut.
(Din/Why)