Patrialis Akbar Keberatan Diperiksa Majelis Kehormatan MK di KPK

Anggota Majelis Kehormatan MK lainnya yang menemui Patrialis Akbar adalah Sukma Violetta, Anwar Usman, Asad Said Ali, dan Achmad Sodiki.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Feb 2017, 21:00 WIB
Majelis Kehormatan MK Periksa Patrialis Akbar di KPK

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) bertemu dengan Patrialis Akbar yang menjadi tersangka dugaan suap uji materi Undang-Undang di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Patrialis tak bersedia diperiksa Majelis kehormatan MK di Gedung KPK.

"Beliau keberatan kalau diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK di KPK. Karena ini Majelis Kehormatan, ya semestinya di MK saja," ujar anggota Majelis Kehormatan MK Bagir Manan usai bertemu Patrialis Akbar di KPK, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Selain Bagir Manan, anggota Majelis Kehormatan MK lainnya yang menemui Patrialis Akbar adalah Sukma Violetta, Anwar Usman, Asad Said Ali, dan Achmad Sodiki.

Kelima Majelis Kehormatan MK ini tak hanya bertemu dengan Patrialis saja. Kedatangan mereka juga untuk mencari tahu informasi lebih jauh terkait perkara yang menjerat Patrialis Akbar di KPK.

Bagir Manan mengatakan, kemungkinan Majelis Kehormatan MK tak akan memanggil dan memeriksa Patrialis di MK. Sebab, kebutuhan yang Majelis Kehormatan inginkan sudah terpenuhi. Termasuk data-data untuk memberi hukuman kepada Patrialis.

"Kami anggap bahan-bahan untuk keperluan etik itu sudah cukup memadai. Hanya apabila masih perlu untuk ditambahkan, ya nanti kami minta lagi, gitu yah," kata Bagir Manan.

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya