Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan usulan kenaikan dana operasional RT/RW ke DPRD DKI Jakarta. Terakhir kenaikan dana operasional RT/RW terjadi pada 2013 silam.
Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, usulan kenaikan ini bermula dari silaturahmi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono kepada RT/RW. Kemudian usulan tersebut disampaikan kepada DPRD.
Advertisement
"Dari hasil pertemuan dengan RT/RW banyak masukan, salah satunya mengusulkan adanya kenaikan uang operasional penyelenggaraan tugas RT/RW. Itu yang kami sampaikan ke DPRD," kata Premi, seperti dikutip dari Berita Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.
Usulan kenaikan yang disampaikan untuk RT dari semula Rp 975 ribu naik Rp 525 ribu, atau menjadi Rp 1,5 juta. Sementara untuk RW dari Rp 1,2 juta naik Rp 800 ribu menjadi Rp 2 juta.
"Kami coba prediksikan nilai yang tepat untuk kenaikannya, nanti dibahas di Komisi A DPRD, kenaikannya berapa. Ini hanya usulan saja," ujarnya.
Dana operasional saat ini dinilai kurang untuk berbagai kegiatan yang dilakukan oleh RT/RW.
"Uang ini untuk biaya operasional, jadi bukan untuk RT/RW secara pribadi, seperti misalnya ada kerja bakti kan butuh makanan ringan, diambil dari uang operasional ini," ucapdia.
Karena menggunakan anggaran dari APBD DKI, maka penggunaan dana operasional ini harus dipertanggungjawabkan. Pada 2017 anggaran untuk dana operasional RT mencapai Rp 356 miliar dan RW Rp 39 miliar. Total jumlah RT/RW di DKI mencapai 30.337.