Liputan6.com, Jakarta Pada Kamis siang (2/1/2017) kelima anggota majelis kehormatan mahkamah konstitusi mendatangi gedung KPK untuk mencari bukti terkait pelanggaran kode etik Patrialis Akbar.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (2/2/2017), Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi ditangkap tangan oleh KPK karena menerima uang suap dari seorang pengusaha importir daging Basuki Hariman yang juga menjadi tersangka.
Advertisement
Usai bertemu dengan Patrialis dan penyidik KPK untuk kasus suap yang melibatkan Patrialis, para anggota majelis kehormatan akan merumuskan pelanggaran etik untuk memutuskan pemberhentian Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
Patrialis sendiri, diketahui keberatan diperiksa majelis kehormatan MK di KPK. Majelis kehormatan MK juga akan memeriksa saksi sejumlah panitera ajudan dan sekretaris Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu 25 Januari lalu dengan tuduhan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman pemilik sejumlah perusahan importir daging.
Suap sebesar US$ 20 ribu dan 200 ribu Dollar Singapura diberikan melalui tersangka Kamaludin orang dekat Patrialis Akbar terkait kasus uji materi undang undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan yang dianggap menguntungkan importir daging.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.