Liputan6.com, Jakarta - Tim Mahkamah Konstitusi (MK) akan bertemu dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas soal kasus penyuapan terhadap tersangka Patrialis Akbar. Patrialis merupakan hakim konstitusi yang tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
"Rencananya besok (Jumat ini), tim dari MK akan datang ke KPK. Mereka akan menanyakan secara etik, bukan dari tindak pidananya," beber Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan usai pertemuan dengan penggiat antikorupsi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 2 Februari 2017.
Advertisement
Menurut dia, KPK akan menyampaikan secara komprehensif apa yang ingin diketahui oleh tim MK.
"Mungkin mereka menanyakan hal itu, apakah benar menerima, apakah benar dia bertemu Basuki seperti itu. Mereka nantinya memutuskan. Apa putusannya, kita tidak tahu, apakah diberhentikan, apakah diberikan peringatan kita belum tahu," ujar Basaria seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan penyidik KPK akan kooperatif kepada tim MK yang ingin mengetahui kebenaran atas penangkapan Patrialis Akbar terkait dugaan penyuapan. Dia berjanji penyidik akan menyampaikannya sesuai dengan kronologi di lapangan.
"Langkah itu dilakukan besok, mereka akan datang. Dan kita akan memfasilitasi kedatangan mereka didampingi teman-teman penyidik KPK," papar purnawirawan perwira Polri itu.
Saat ditanya perkembangan terbaru tentang kasus Patrialis Akbar, Basaria mengatakan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Sebelumnya, komisi antirasuah ini menangkap mantan anggota DPR itu dalam Operasi Tangkap Tangan pada Rabu 25 Januari 2017 malam bersama salah seorang perempuan di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Tidak hanya Akbar, KPK mengamankan 10 orang lainnya di tiga lokasi berbeda di Jakarta, termasuk penyuap yakni Basuki Hariman serta beberapa karyawan dan sekertarisnya. Basuki diketahui memiliki 20 perusahaan bergerak di bidang impor daging sapi.
Patrialis Akbar dan 10 orang lainnya ditangkap usai bertransaksi suap berkaitan dengan pengajuan judicial review atau uji materi nomor perkara 129/PUU/XII, tentang Pasal 36 C ayat 1, Pasal 36 C ayat 3, Pasal 36 D ayat 1, Pasal 36 E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.