Liputan6.com, Jakarta - Dugaan penyadapan tengah menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, pun ikut berkomentar tentang hal ini.
Dia menilai Indonesia masuk dalam situasi darurat penyadapan.
Advertisement
"Saat ini Indonesia masuk dalam kondisi darurat penyadapan, sehingga presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan perppu," kata Fahri Hamzah, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis 2 Februari 2017 seperti dilansir Antara.
Menurut dia, materi perppu tentang penyadapan sudah ada, yakni berupa peraturan pemerintah (PP) yang pernah ditolak Mahkamah Konstitusi. Materi PP tersebut lah yang nanti dapat diubah menjadi perppu yang diterbitkan Presiden.
Perppu yang diterbitkan Presiden, lanjut dia, selanjutnya akan diproses di DPR. "Setelah perppu disetujui menjadi undang-undang, maka persoalan penyadapan ini menjadi lebih ketat, tidak asal menyadap," ujar Fahri.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, di Indonesia, hanya lembaga tertentu yang memiliki kewenangan menyadap. Lembaga itu yakni KPK, Kepolisian Indonesia, Kejaksaan Agung, dan BIN.