Diduga Politik Uang, Menantu Ratu Atut Dilaporkan ke Bawaslu

Kedua kubu paslon gubernur dan wakil gubernur Banten saling lapor ke Bawaslu.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 03 Feb 2017, 08:36 WIB
Diduga Politik Uang, Menantu Ratu Atut Dilaporkan ke Bawaslu

Liputan6.com, Serang - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Pandeglang Tanto Warsono Arban dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, karena diduga melakukan money politics atau politik uang dan berkampanye menggunakan jabatannya.

"Pertama, kegiatan kampanye yang dilakukan Wabup Pandeglang, Tanto, kami duga yang dilakukan kampanye belum mengantongi izin," kata Astarudin Purba, penasihat hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarief, saat ditemui di Bawaslu Banten, Kamis, 2 Februari 2017.

"Kedua, dugaan money politics yang dilakukan Tanto untuk pemenangan Andhika Hazrumy," tambah Astarudin.

Menurut Astarudin, politik uang dilakukan tim sukses (timses) paslon nomor urut satu, Wahidin Halim (WH)-Andhika Hazrumy (Aa) di wilayah Kampung Sampora, RT 003 RW 004, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 1 Januari 2017.

Sedangkan, kampanye yang diduga menggunakan jabatan sebagai Wabup Pandeglang oleh menantu Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyiah ini terjadi di Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang pada 31 Januari 2017.

"Setelah kami konfirmasi di Gubernuran Banten, izin cutinya baru muncul setelah kegiatan (kampanye) itu selesai. Tanggal pengajuan cuti mundur, kami duga siasat agar dia lepas dari peraturan perundang-undangan," tegas Astarudin.

Sementara itu, penasihat hukum nomor urut satu, WH-Aa, juga melaporkan timses pesaingnya ke Bawaslu, terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Cawagub Banten, Embay Mulya Syarief melalui acara peluncuran buku berjudul Jawara Wong Cilik Biografi Embay Mulya Syarief, yang akan dilakukan Embay Institute.

"Sampai saat ini tidak ada organisasi yang didaftarkan ke KPU untuk melakukan kampanye lain dan kami meminta kepada Bawaslu Banten untuk melarang kegiatan ini karena tidak sesuai dengan PKPU 12 tahun 2016," kata Ferry Reynaldi, penasihat hukum paslon nomor urut satu saat ditemui di Bawaslu Banten, Kamis, 2 Februari 2017.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya