Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tujuh saksi terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Jalan Kemiri-Depapre senilai Rp 89 miliar yang sedang ditangani di Jayapura, Papua.
Seperti dilansir Antara, Jumat (3/2/2017) pagi, dari tujuh saksi yang dijadwalkan diperiksa, tercatat salah satunya Kepala Dinas PU Papua Maikel Kambuaya. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di ruangan Mapolda Papua sejak pukul 09.00 WIT.
Advertisement
Sehari sebelumnya, Rabu 1 Februari 2017, penyidik KPK dan Bareskrim sudah menggeledah rumah Kepala Dinas PU Papua Maikel Kambuaya dan kantor Dinas PU Papua. Sejumlah dokumen nampak diambil setelah penggeledahan selesai dilakukan.
Kasus yang sedang dibidik KPK dan Bareskrim terkait peningkatan jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 km dengan dana Rp 89 miliar melalui APBD 2015.
"Memang benar sejak pagi tim dari KPK dan Bareskrim melakukan penggeledahan di rumah dan kantor PU Papua," kata Maikel di Jayapura, Rabu malam.
Namun, dia membantah tudingan ada proyek fiktif terkait pembangunan jalan tersebut. Bahkan, dia mengaku telah diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus yang sama. "Tidak ada proyek fiktif karena proyek tersebut dikerjakan." kata Maikel.