Liputan6.com, Lubuklinggau - Dua pelaku curanmor di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) menempuh aksi konyol demi mengelabui polisi yang mengejarnya. Meninggalkan sepeda motor yang baru saja dicuri di pinggir jalan, keduanya langsung kabur ke wilayah pedesaan dan nekat menceburkan diri ke dalam parit comberan.
Namun, upaya Abdul Karim (27) dan Idrus Darussalam (27), warga Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan itu sia-sia. Napas mereka tak cukup panjang untuk menyelam lebih lama.
Saat kepala keduanya muncul, petugas Satreskrim Polres Lubuklinggau dengan mudah menciduk mereka. Alhasil dengan tubuh basah kuyup dan bau comberan, keduanya terpaksa meringkuk di sel tahanan sejak ditangkap pada Selasa, 31 Januari 2017.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan setidaknya lima tahun penjara. Kapolres Lubuklinggau, Sumsel, AKBPP Hajat Mabrur mengatakan keduanya merupakan residivis.
Baca Juga
Advertisement
"Mereka berulang kali beraksi di wilayah hukum Lubuklinggau, seharusnya divonis lebih berat," kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Suryadi dan Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin.
Dalam gelar ungkap perkara tersebut, polisi juga menghadirkan sepeda motor Honda Supra X BG 3254 HU milik korban Ansyori yang dicuri tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Sepeda motor itu, terparkir di depan rumah korban. Karena kelengahannya, pelaku dengan mudah beraksi dengan kunci T.
Aksi pencurian motor terbilang cukup rutin terjadi di kawasan Lubuklinggau dan sekitarnya. Dalam sepekan, setidaknya ada dua laporan curanmor yang umumnya disebabkan kelalaian pemilik.
Wakapolres Lubuklinggau, Sumsel, Kompol Suryadi menghimbau warga untuk tidak menyepelekan hal ini. "Setidaknya memasang kunci pengaman tambahan. Serta mengunci rapat pagar jika diparkir di rumah," kata Suryadi.