Ade Komaruddin Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Mengenakan batik ungu, Ade Komaruddin memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.05 WIB.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Feb 2017, 10:55 WIB
Ketua DPR Ade Komaruddin saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Ketua DPR Ade Komaruddin. Politikus Partai Golkar itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek elektronik KTP atau e-KTP.

Mengenakan batik ungu, pria yang akrab disapa Akom itu memenuhi panggilan komisi antirasuah sekitar pukul 10.05 WIB.

Ketika tiba di KPK, Akom irit bicara kepada awak media.

"Nanti ya, nanti," kata Akom, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kehadiran Akom sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

"Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka S," kata Febri.

Rencananya, bukan hanya Akom yang dipanggil. KPK juga ingin menghadirkan Menteri Hukum dan HAM yang juga mantan anggota DPR Yasonna H Laoly.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya