Liputan6.com, Surabaya - Jajaran Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis yang berefek serupa dengan tembakau gorila. Pengungkapan tersebut berawal dari diamankannya tersangka Hilman Aunul Fattah (22), warga Jalan Rangkah, di Taman Bungkul Surabaya, oleh Polsek Wonokromo.
Menurut Kompol Arisandi Kapolsek Wonokromo, Hilman tertangkap saat polisi berpatroli di sekitar Taman Bungkul, Surabaya, sekitar November lalu.
"Saat anggota melihat tersangka terjatuh dari sepeda motor. Setelah ditolong dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua pak tembakau sintetis dengan merek Ganesa atau Cap Gajah," kata Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi di Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 2 Fabruari 2017.
Polisi mengembangkan kasus itu dengan menggeledah rumah tersangka. Kepada polisi, Hilman mengaku menjual tembakau sintetis sekitar tahun lalu melalui media sosial Instagram. "Lalu barang dikirim melalui pengiriman paket," ujar Arisandi.
Tembakau sintetis itu, sambung dia, dijualnya ke para pebisnis muda. "Saya baru bulan 11, lalu pakai dan efeknya yang menyebabkan halusinasi melayang enteng di tubuh," ucap tersangka Hilman kepada Liputan6.com.
Tembakau jualannya juga diperoleh dari seseorang yang menjualnya via media sosial dari Jakarta Selatan. Sebelum dijual, Hilman mencampur tembakau sintetis dan tembakau biasa kemudian dilinting menjadi beberapa batang.
Baca Juga
Advertisement
"Selain sachet, saya juga sediakan yang per batang dengan harga 35 ribu, kalau satu pack isi sepuluh batang 350 Ribu sampai 550 Ribu mas, untung saya hanya 100 ribu," ucap pemuda berambut kriting ini.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 20 sachet tembakau sintetis Merek Ganesha, satu pcs plastik pembungkus, satu buah alat press,satu buah alat pelinting dan satu buah bungkus bekas berlogo Ganesa.
Menurut informasi efek halusinasi tembakau Ganesha lebih kuat dibandingkan tembakau Gorila. "Efeknya, pemakai hanya dengan tiga kali hisap kalau itu bentuk lintingan, bisa tidak menyadarkan diri dan berhalusinasi," kata Kompol Arisandi.
Arisandi menjelaskan larangan penggunaan tembakau sintetis sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolangan narkotika yang awalnya pada Permenkes tersebut Nomor 13 Tahun 2013 hanya 82 setelah ada perubahan Permenkes menjadi 114 daftar.
Disinggung tentang keterkaitan tembakau tersebut dengan kasus yang terjadi pada pilot, dia mengatakan belum menggali lebih lanjut keterkaitan tersebut dari tersangka.
"Saya sudah berkoordinasi dengan BNN Kota Surabaya, dan ini adalah kasus pertama kali yang ditemukan di Surabaya," ucap Arisandi.