Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis Akan Digaji Rp30 Juta

Insentif yang diberikan pemerintah ke peserta wajib kerja dokter spesialis diharapkan bisa mendorong wajib kerja dokter spesialis.

oleh Bella Jufita Putri diperbarui 03 Feb 2017, 15:30 WIB
Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis Akan Digaji Rp30 Juta

Liputan6.com, Jakarta Sejak diberlakukannya Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) pada 12 Januari 2017, seluruh lulusan dokter spesialis baru akan ditugaskan memberi pelayanan kesehatan di seluruh daerah di Indonesia. Bahkan peserta WKDS akan menerima gaji berkisar Rp22-30 juta per bulan.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri, mengatakan, akan ada pemberian insentif setiap bulan yang disesuaikan dengan wilayah kerja penempatan dokter spesialis.

"Dengan insentif tersebut maka diharapkan bisa mendorong wajib kerja dokter spesialis. Kita tidak hanya mewajibkan, tapi juga memberikan insentif," ujar Usman dalam temu media program Wajib Kerja Dokter Spesialis di Kementerian Kesehatan, Jumat (3/2/2017).

Nurdadi Saleh, Sp.OG dari perwakilan organisasi profesi dan kolegium WKDS turut mengungkapkan, peserta WKDS juga akan mendapatkan intensif dari fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah.

"Di dalam perpres itu pun disebut pemerintah daerah harus memberikan tambahan intensif, dan dia sebagai dokter yang kerja di rumah sakit, dia juga mendapatkan jasanya. Sebagai contoh, dokter spesialis yang saya lihat di Tidore itu take home pay dokter itu sekitar Rp80 juta, Rp23 juta dari Kementerian Kesehatan Rp25 juta dari pemerintah daerah dan yang didapat dari pelayanan kesehatannya sekitar Rp30 juta," katanya mengungkapkan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya