Yasonna Minta Pemeriksaan KPK soal Korupsi E-KTP Dijadwal Ulang

Sementara terkait kasus E-KTP, Yasonna saat itu masih menjadi anggota DPR di Komisi II dan anggota badan anggaran (Banggar).

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 03 Feb 2017, 15:56 WIB
Menkumham, Yasonna H Laoly (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Lauly tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Dia meminta dijadwalkan ulang karena tak bisa datang hari ini.

Yasonna mengatakan, dia baru menerima surat pemanggilan dari KPK kemarin sore. Sedangkan, hari ini ada beberapa rapat dengan menteri yang sudah terjadwal sebelumnya.

"Saya minta reschedule lah," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Dia menyerahkan penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus korupsi e-KTP kepada KPK. Dia yakin akan menemukan kesesuaian waktu dengan KPK.

Sementara terkait kasus e-KTP, Yasonna saat itu masih menjadi anggota DPR di Komisi II dan anggota badan anggaran (Banggar). Saat itu pula kebijakan e-KTP diputuskan.

"Ya saya Banggar dan Komisi II. Bagaimana alokasi anggaran. Kan waktu itu ada permintaan besar kita enggak sepakati sebagian. Saya kira, saya enggak tahu terserah KPK aja deh," imbuh Yasonna.

Politikus PDIP itu menilai, kebijakan E-KTP itu sebenarnya baik. Program itu disepakati sebagai nomor identitas tunggal (single identity number).

Nomor itu bisa digunakan untuk semua kebutuhan administrasi, seperti NPWP, dan kartu mahasiswa. "Ini baik tapi dalam pelaksanaan amburadul," pungkas Yasonna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya