Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan tidak mengetahui aliran dana dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau E-KTP.
"Kalau yang begitu saya tidak tahu. Ya kan saya tidak tahu. Saya sudah sampaikan semua yang saya tahu. Tapi kalau urusan aliran dana begitu, saya enggak tahu," kata Ade Komarudin usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Advertisement
Pria yang kerap disapa Akom ini mengatakan, hanya mengetahui sedikit soal pembahasan E-KTP di DPR. Hal itu, menurutnya telah disampaikan ke penyidik.
Menurut dia, apa yang disampaikan ke penyidik, merupakan bentuk dukungan, agar masalah korupsi bisa segera dituntaskan. "Saya sampaikan apa adanya dan itu tentu merupakan bentuk dukungan saya kepada KPK untuk menuntaskan seluruh kasus korupsi di negeri ini," kata Akom.
KPK telah mengantongi uraian lengkap mengenai aliran dana dari korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun 2011-2012 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 ini sebagai salah satu kasus besar yang rumit.