Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia, pemerintah telah memberlakukan perpres Nomor 4 tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) terhitung 12 Januari 2017. Namun, sebelum dokter spesialis ditempatkan di sejumlah rumah sakit di seluruh Indonesia, ada ketentuan yang harus dilengkapi oleh rumah sakit.
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan dari Kementerian Kesehata, Usman Sumantri, mengatakan ada mekanisme yang telah ditentukan dalam pelaksanaan WKDS, dimulai dari usulan daerah yang membutuhkan dokter spesialis.
Advertisement
"Rumah sakit harus mengajukan dan ada aturannya, nanti kami tampung dan analisa lalu visitasi apakah rumah sakit yang meminta dokter spesialis sudah memenuhi kriteria dan kebutuhan untuk penempatan spesialisnya," kata Usman dalam temu media program Wajib Kerja Dokter Spesialis di Kementerian Kesehatan, Jumat (3/2/2017).
Visitasi dilakukan oleh tim dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Organisasi Profesi Cabang.
"Jadi tim akan melihat apakah sarana dan prasarana sudah siap. Misalnya, kita kirim dokter spesialis obgyn tapi ruang operasi di RS nggak ada kan percuma. Lalu dilihat juga apakah fasilitas seperti rumah dinas sudah tersedia. Kalau hasil rekomendasi vitasi sudah keluar maka akan ditempatkan di RS dan disertai penetapan dengan SK Menteri Kesehatan," ujarnya.
Pelaksanaan WKDS 2017 ini akan berlangsung pada Maret mendatang. Sekitar 127 dokter spesialis tahap satu akan ditempatkan di 90 rumah sakit di seluruh Indonesia.