Dana Repatriasi yang Mengendap di Bank Capai 71 Persen

Total komitmen dana repatriasi dari tax amnesty hingga sekarang ini mencapai Rp 143 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Feb 2017, 20:30 WIB

 

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, realisasi dana repatriasi yang masuk di institusi penampung dana (gateway) dari program pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp 105 triliun hingga saat ini. Dari jumlah tersebut 71 persen atau Rp 74,5 triliun masih mengendap di perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengungkapkan, realisasi dana pihak ketiga (DPK) perbankan yang tumbuh lebih besar dari pertumbuhan kredit, yakni 9,6 persen. DPK dalam denominasi rupiah tumbuh tinggi sebesar 11,63 persen, sedangkan dalam valas mencatatkan pertumbuhan negatif 0,3 persen.

"Pertumbuhan DPK terjadi September, Oktober, November 2016, karena kontribusi dari pengampunan pajak (tax amnesty). Banyak dana repatriasi masuk dan di parkir sementara di perbankan," ucapnya saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Muliaman lebih jauh menerangkan, total komitmen dana repatriasi dari tax amnesty hingga sekarang ini Rp 143 triliun. Dari angka tersebut, dana repatriasi yang sudah masuk di gateway sebesar Rp 105 triliun. Itu artinya, Rp 38 triliun dari komitmen belum direalisasikan atau pulang kampung ke Indonesia.

"Total dana repatriasi gateway sebesar Rp 105 triliun," ujar dia.

Dijelaskannya, dari dana repatriasi yang masuk gateway sebesar 71 persen atau Rp 74,5 triliun masih mengendap di bank sebagai DPK. Sedangkan sisanya mengalir ke sektor non keuangan 9 persen atau Rp 9,45 triliun

Lanjut Muliaman, ke asuransi 1 persen atau Rp 1,05 triliun, pasar modal 6 persen atau Rp 6,3 triliun, manajer investasi 2 persen atau Rp 2,1 triliun, dan sektor lainnya 11 persen atau Rp 11,5 triliun.

"Dana repatriasi ke sektor riil sudah 11 persen. Kita mau ke instrumen investasi melebar dan merata, sehingga perbaikan likuiditas terus berlanjut," paparnya.

Menurutnya, OJK dan institusi penampung dana repatriasi akan terus memantau realisasi dana repatriasi agar bertahan selama 3 tahun di Indonesia, dan memastikan bahwa mengalir ke sektor produktif di sektor keuangan dan non keuangan.

"Diharapkan perbaikan likuiditas ini diiringi pertumbuhan kredit pada 2017 yakni sekitar 9 persen-11 persen," harap Muliaman. (Fik/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya