Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Provinsi Papua, Maikel Kambuaya (MK) sebagai tersangka proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura dalam APBD Perubahan Tahun 2015.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya memiliki dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Maikel sebagai tersangka. Pada 1 dan 2 Februari 2017, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Papua terkait penyidikan kasus tersebut, di antaranya Kantor Dinas PU Pemprov Papua dan kantor Gubernur Papua.
Advertisement
"Kami memiliki bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status ke penyidikan dengan menetapkan MK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua sebagai tersangka," ucap Febri di KPK, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Dari nilai proyek Rp 89,5 miliar, diduga nilai kerugian negara atas perbuatan Maikel sebesar Rp 42 miliar. Namun, menurut Febri nilai kerugian pastinya masih dihitung dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas perbuatannya, Maikel diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"KPK concern kepada perkara ini, karena ingin memastikan anggaran daerah atau negara dapat dinikmati masyarakat Papua, dan tidak dikurangi atau disimpangi dengan perbuatan korupsi yang ada," kata Febri.