Sebelumnya, Yudi dan Musa kerap dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara ini. Kediaman Yudi sempat digeledah oleh KPK.
Sementara Musa, dalam sidang terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebut-sebut turut menerima suap senilai Rp 8 miliar untuk mengalihkan program aspirasinya ke Maluku dan Maluku Utara.
Advertisement
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Tiga orang di antaranya adalah Anggota Komisi V DPR.
Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK, yakni Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Pada Januari 2016, saat ruangan Yudi Widiana akan digeledah, Fahri Hamzah mencegah. Wakil Ketua DPR itu pun terlibat adu mulut dengan penyidik KPK.