Liputan6.com, Pekanbaru - Keberadaan izin panti asuhan dan Panti Jompo Tunas Bangsa Kota Pekanbaru, Riau sebenarnya telah dicabut sejak tahun 2015. Namun panti tetap saja beroperasi dengan kondisi yang kumuh tak terurus.
Sementara itu, pasca dinyatakan sesat. Aktifitas rumah mengenal Al-Qur'an di Mataram Nusa Tenggara Barat dibekukan pihak terkait. Hingga kini Polda NTB telah memeriksa delapan orang saksi terkait aktifitas sang guru ngaji.
Advertisement
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.