Liputan6.com, Surabaya - Beban menghidupi ayahnya membuat ASR (20) melakukan prostitusi online dengan cara menjual diri sendiri dan temannya, PA (19), lewat Facebook. Gadis yang tinggal di Jalan Putat Jaya, Surabaya, Jawa Timur, itu menawarkan jasa esek-esek kepada pria hidung belang.
"Tidak hanya menawarkan dirinya sendiri, tapi juga menawarkan bisa berhubungan seks dengan dia bersama temannya (PA)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, Jumat, 3 Februari 2017.
Prostitusi online ini dilakukan ASR demi mendapatkan uang. ASR baru kenal dengan PA sejak sebulan lalu. Sejauh ini, pengakuan ASR sudah melakukan hubungan seks berbayar bersama PA ini sebanyak tiga kali.
"Saya sudah tiga kali (diorder untuk berhubungan seks) di tiga hotel berbeda," ucap ASR, mantan pekerja freelance.
Melalui akun grup, ASR yang sudah jadi tersangka itu mengunggah foto dirinya bersama PA. Dia membuka dengan booking order sebesar Rp 800 ribu untuk sekali berhubungan intim.
"Dari situ, dibagi dua. Untuk korban Rp 400 ribu, dan tersangka mendapatkan Rp 400 ribu," ucap Shinto.
ASR mengaku terpaksa menjual diri serta menjual temannya karena kebutuhan mendesak. Dia harus menghidupi diri sendiri dan sang ayah yang sudah lama menganggur.
"Ini juga saya lakukan karena kebutuhan, apalagi ayah saya yang menganggur," ucap ASR.
Sementara itu PA mengaku membutuhkan uang sehingga mau melakukan "cinta satu malam" dengan lelaki hidung belang. Meski dia mengaku, saat pertama kami dia hanya melihat saja, tak ikut main.
Saat itu, dia mendapat jatah Rp 150 ribu. Sementara untuk ajakan yang kedua, dia mendapat Rp 350 ribu.
"Aku pertama kali cuma lihat saja. Aku memang sangat membutuhkan uang," ujar PA, warga Jalan Pakis, Surabaya, ini.
Sebagai barang bukti atas tindakan yang dilakukan tersangka ASR (20), Polrestabes mengamankan satu unit ponsel merek samsung, satu unit ponsel merek Venera, dan satu lembar bill hotel tempat tersangka melakukan transaksi seksual serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu hasil prostitusi online yang dilakukannya.
Tersangka ASR kini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Prostitusi Online, Gadis Ini Jual Teman karena Ayah Menganggur
Beban menghidupi ayahnya membuat gadis 20 tahun melakukan prostitusi online dengan cara menjual diri dan temannya lewat Facebook.
diperbarui 04 Feb 2017, 16:33 WIBProstitusi Online, Gadis ini Jual Temannya ILiputan6.com/Dhimas Prasaja).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Robiatul Adawiyah Ibu Zahwa Nadhira, Ungkap Rencana Resepsi Kedua
Jangan Ketinggalan, Restoran Seafood di Semarang Obral Diskon 30 Persen untuk Pelanggan
Wanita Karier dalam Perspektif Islam, Panduan Praktis dari Gus Baha
Apa Arti Venue: Pengertian, Jenis, dan Tips Memilih Tempat Acara yang Tepat
Polusi Udara Kian Parah, Sekolah-sekolah di India Terapkan Pembelajaran Daring
Keseruan Chaos Lab, Playground Imersif Pertama di Indonesia yang Gabungkan Sains Interaktif dan Edukasi
Indonesia Dukung Penuh ICC Tangkap Pemimpin Israel atas Kejahatan Perang di Palestina
Apa Arti Nama Fina: Makna Mendalam dan Karakteristik Unik
Apa Arti Zoom Meeting: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Apa Artinya RIP: Makna, Penggunaan, dan Tradisi di Balik Ungkapan Belasungkawa
Apa Artinya Netral: Memahami Konsep dan Penerapannya
Firli Bahuri Bakal Diperiksa pada Kamis 28 November 2024, Polda Metro: Ini Panggilan Kedua