Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memutasi sejumlah perwira tinggi dan menengah polisi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Indonesia Kombes Martinus Sitompul mengatakan, mutasi ini dilakukan untuk penyegaran di institusi kepolisian.
Advertisement
"Ini bagian dari kebutuhan organisasi dan penyegaran bagi suatu organisasi suatu unit kerja," kata Martinus sepertin dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2017).
Dalam surat telegram bernomor ST/261/II/2017 tertanggal 3 Februari 2017, sejumlah perwira tinggi yang dimutasi di antaranya Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Moechgiyarto, yang menjadi kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Indonesia.
Sebagai wakilnya Moechgiyarto di pos itu adalah Inspektur Jenderal Polisi I Ketut Untung Yoga Ana, yang sebelumnya kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Indonesia.
Selanjutnya, posisi yang ditinggalkan Yoga akan diisi Inspektur Jenderal Polisi Saiful Maltha yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Kamneg Baintelkam Polri, kini diangkat sebagai Kadivhubinter Polri.
Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo yang sebelumnya menjabat Assarpras Kapolri dikukuhkan sebagai Aslog Kapolri, Irjen Pol Prasta Wahyu Hidayat yang sebelumnya menjabat Kadiv TI Polri ditunjuk sebagai Kadiv TIK Polri.
Selain itu Wakakorlantas Brigjen Pol Indrajit diangkat sebagai Wakapolda Jateng. Posisi baru Indrajit menggantikan Brigjen Pol Firli yang diangkat sebagai Kapolda NTB.
Dalam surat telegram tersebut, juga ditunjuk perwira menengah untuk memimpin unit kerja yang baru dibentuk yakni Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Komisaris Besar Polisi M Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Wadirtipideksus Bareskrim Polri ditunjuk sebagai Dirtipidsiber Bareskrim Polri. Sementara posisi yang ditinggalkan Fadil akan diisi oleh Kombes Pol Dul Alim yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri.
"Ada unit kerja baru yang sudah disetujui Bapak Presiden yang sebelumnya sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Menpan RB yakni Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dirtipidsiber memiliki tugas dan tanggung jawab menegakkan hukum terkait kejahatan siber," ujar Martinus.