Liputan6.com, Medan - Usai menetapkan Farel sebagai tersangka dan menahannya, polisi masih menyidik kasus pembuangan bayi oleh ibunya sendiri.
Sepeti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (5/2/2017), polisi belum menemukan bukti keterlibatan pasangan pernikahan sejenis Farel, Salmah, pada kasus ini. Namun baik Salmah maupun keluarganya tak serta merta mendapatkan hak pengasuhan bayi.
Advertisement
Sementara anak pertama Farel dari pernikahannya yang pertama masih tinggal bersama Salmah.
Bayi laki-laki Farel masih dirawat di Ruang Perinatologi RSUD Tengku Masyur, Tanjung Balai. Polisi tidak memberikan akses pengasuhan bayi ini pada kedua orangtuanya.
Polisi selidiki dugaan pemalsuan dokumen ibu pembuang bayi Tanjung Balai, Sumatra Utara
Farel alias Nenengsih menetapkan dirinya sebagai ayah, bukan ibu sebagaimana mestinya. Polisi akan menindaklanjuti kasus pemalsuan dokumen Farel terkait hal ini.
Tidak tertutup kemungkinan polisi akan memanggil Ibrahim, pria Malaysia yang diakui sebagai sebagai ayah biologis bayi yang dikandung Farel saat menikahi pasangan sejenis.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.