ESDM Terima 249 Pengaduan Soal Pencabutan Listrik Warga Miskin

Dari jumlah 249 pengaduan tersebut, sebanyak 110 pengaduan dari warga miskin sudah ditindaklanjuti.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Feb 2017, 20:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima sebanyak 249 pengaduan pencabutan listrik dari masyarakat miskin ke Posko Pusat Pengaduan Pencabutan Listrik 900 VA dalam kurun waktu sebulan.

Kementerian ESDM membuka posko ini dengan tujuan agar penyaluran subsidi listrik dapat tepat sasaran dan tidak ada orang miskin yang menjadi korban pencabutan subsidi.

Posko ini dibuka 24 jam yang berlokasi di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta. Posko pusat pencabutan subsidi listrik dibuka sejak 1 Januari 2017.

"Sudah ada pengaduan. Dari 2 Januari-3 Februari lalu, ada 249 pengaduan via aplikasi di web," kata Dirjen Ketenagalistrikan Jarman saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (5/2/2017).

Dia menuturkan, dari jumlah 249 pengaduan tersebut, sebanyak 110 pengaduan dari warga miskin sudah ditindaklanjuti. Sedangkan sisanya 139 pengaduan sedang di-verifikasi datanya dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

"Sebanyak 110 pengaduan sudah ditindaklanjuti, mereka memang berhak dapat subsidi. Sisanya 139 pengaduan sedang kita verifikasi dengan TNP2K. Pengaduan yang lainnya, menanyakan lewat telepon bagaimana mekanismenya, dan kita jelaskan," tegas Jarman.

Menurut dia, verifikasi atau pencocokan data dari Kementerian ESDM ke TNP2K hanya memakan waktu satu minggu. Proses tindaklanjut dari Kementerian ESDM sampai ke PT PLN (Persero).

"Begitu dapat laporan, TNP2K akan mengecek. Seminggu kemudian kita sudah tandatangani dari hasil verifikasi data dengan TNP2K. Kalau TNP2K sudah oke, kita teruskan ke PLN bahwa mereka berhak dapat subsidi," jelasnya.

Warga miskin berpotensi menjadi korban pencabutan subsidi listrik karena beberapa hal. Contohnya, Jarman bilang, identitas pelanggan penerima subsidi listrik tidak masuk dalam basis data.

"Ada masayarakat sebenarnya berhak mendapat subsidi. Karena dia mengontrak rumah, id pelanggan PLN tidak masuk karena pakai id si pemilik kontrakan. Nah ini yang tidak tercatat," ujar dia.

"Ketika dia memasukkan aplikasi pengaduan, data kita cocokkan dengan TNP2K. Dari situ, kita lihat orang itu berhak dapat subsidi. Lalu kita adukan ke PLN bahwa tolong pelanggan ini masukkan daftar subsidi, dan kalau dia pindah harus lapor sehingga bisa tetap dapat subsidi," tutur Jarman.

Dari 22 juta pelanggan rumah tangga 900 VA, pemerintah mencabut subsidi listrik untuk 18,7 juta pelanggan. Sedangkan 4,1 juta pelanggan sisanya berhak menerima subsidi karena dianggap kategori masyarakat miskin. (Fik/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya