Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen memperjuangkan nasib pegawai Kategori II (K2) atau honorer untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya memiliki keterbatasan dalam pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS karena harus menunggu formasi dari Kemenpan RB.
Advertisement
"Regulasi pengangkatan pegawai honor menjadi PNS menunggu revisi UU dan PP. Mudah-mudahan segera dibahas pemerintah pusat dan DPR," kata Sumarsono seperti dikutip dari laman resmi Pemorv DKI Jakarta, Senin (6/2/2017).
Sumarsono juga mengapresiasi pegawai honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta karena lebih memilih berdialog ketimbang menggelar unjuk rasa.
"Tanpa demonstrasi, aspirasi pegawai honor siap didengar," ujar dia.
Di tempat yang sama, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menegaskan, akan berkomitmen menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Kemenpan RB dalam waktu dekat.
"Diperkirakan awal bulan Maret, pembahasan RUU ASN siap digelar dan diselesaikan pada tahun 2017 sebagai payung hukumnya," tandas Arif.