Ridwan Kamil Sebut Ada Pelemahan Sistem Perizinan Online

Pernyataan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil itu berkaitan dengan kasus pungli yang membelit bawahannya di DPMPSTSP.

oleh Arya Prakasa diperbarui 06 Feb 2017, 08:31 WIB

Liputan6.com, Bandung - Terpasang lebih dari seminggu, garis polisi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Terpadu Satu Pintu (DPMPSTSP) Kota Bandung akhirnya dicopot pihak Polrestabes Kota Bandung. Meski begitu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil belum memastikan pelayanan satu pintu untuk publik bisa segera berjalan usai bawahannya ditangkap terkait kasus pungli.

Menurut Emil, sapaan akrabnya, ia perlu merapatkan dulu soal operasional DPMPSTSP untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini yang belum pulih 100 persen. Hal itu mengingat beberapa staf dinas tersebut menjadi saksi kasus pungutan liar (pungli).

"Jadi per hari Senin, kami bisa beroperasi tapi belum memungkinkan langsung untuk pelayanan publik. nanti saya kabari secepat-cepatnya mungkin dua tiga hari kami melakukan penyesuaian," tutur Emil di Kantor DPMPSTSP Kota Bandung, Minggu, 5 Februari 2017.

Dalam kesempatan tersebut, Emil menegaskan sistem perizinan secara online yang diterapkan Kota Bandung terbilang canggih dari segi teknologi. Namun, ia menyebut ada pelemahan-pelemahan yang memaksa publik mengakses layanan itu kembali manual.

"Ada pelemahan-pelemahan dari dalam yang membuat sistem ini akhirnya kembali manual. Nah itu yang saya pastikan bagaimana kembali ke manusianya. Tapi kita pastikan tidak terjadi lagi juga tidak hanya di sini, tentunya di SKPD yang lain," ucap dia.

Di tempat yang sama, Kapolrestabes Bandung Hendro Pandowo mengatakan pihaknya akan melengkapi berkas-berkas dan ‎segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

‎"Polrestabes bandung sudah membuka police line. Artinya, proses olah TKP, ‎pengambilan barang bukti sudah dilaksanakan. Saat ini langkah berikutnya adalah melengkapi proses penyidikan baik pemeriksaan saksi-saksi kemudian melakukan pemberkasan dan segera berkas perkara untuk dikirim ke penuntut umum," tutur Hendro.

Sampai saat ini, lanjut dia, jumlah tersangka kasus pungli tersebut masih enam orang, termasuk Kepala DPMPSTSP Kota Bandung Dandan Riza Wardana.

‎"Kalau untuk melengkapi berkas sudah 25 orang saksi yang kita lakukan pemeriksaan. Mungkin ada beberapa lagi tambahan keterangan dan tambahan saksi untuk melengkapi berkas perkara yang akan kita kirim ke kejaksaan," ujar Hendro.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya