Kini Investor Dapat Gunakan Fasilitas Margin dengan 180 Saham

BEI merilis 180 saham yang dapat digunakan untuk transaksi margin mulai 6 Februari 2017.

oleh Agustina Melani diperbarui 06 Feb 2017, 10:15 WIB
Karyawan melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek, Jakarta, Jumat (25/11). Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada sesi I siang Jumat (25/11) naik 5,3 (0,10 persen) ke level 5.112,9. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan relaksasi transaksi margin mulai 6 Februari 2017. Dengan relaksasi ini, pelaku pasar dapat menggunakan fasilitas margin atas 180 saham.

BEI pun telah merilis aturan baru soal syarat dan perdagangan efek dalam transaksi marjin dan transaksi short selling. Selain itu, keanggotaan marjin dan short selling. Demikian mengutip dari laman BEI, seperti ditulis Senin (6/2/2017).

Otoritas bursa mengubah aturan Nomor II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dan transaksi marjin dan short selling. Kemudian aturan Nomor III-I tentang keanggotan marjin dan short selling.

Dalam perubahan aturan efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam transaksi margin saham yang tercatat di atas 12 bulan ditransaksikan paling kurang 90 persen dari total jumlah hari bursa selama enam bulan terakhir. Kemudian, rata-rata nilai transaksi harian di atas Rp 5 miliar dan atau di atas rata-rata nilai transaksi harian di atas Rp 250 juta dengan volume transaksi harian di atas 500.000.

Untuk saham yang tercatat kurang dari 3 bulan hingga 12 bulan, saham itu ditransaksikan paling kurang 90 persen dari total jumlah hari bursa selama paling kurang 3 bulan dan 6 bulan terakhir.

Rata-rata nilai transaksi harian saham di atas Rp 10 miliar baik yang kurang dari tiga bulan dan enam bulan terakhir untuk saham yang tercatat di bursa. Rata-rata nilai transaksi harian di atas Rp 500 juta dan rata-rata volume transaksi harian di atas 1 juta saham.

Selain itu, jumlah pemegang saham dari perusahaan tercatat itu paling kurang 300 pemegang saham. Perusahaan tercatat itu juga tidak alami rugi besar dan tidak memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir yang disampaikan ke bursa. Perusahaan tercatat pun price earning ratio (PER) tidak lebih dari tiga kali PER market atau price book value (PBV) tidak lebih dari tiga kali PBV market. Bila PER negatif, maka retained earnings harus positif.

BEI juga mengubah aturan Nomor III tentang keanggotaan margin dan short selling. Anggota bursa yang memiliki nilai MKBD Rp 250 miliar atau lebih dapat melakukan transaksi margin terbaru. Sedangkan anggota bursa yang hanya memiliki MKBD kurang dari Rp 250 miliar dapat melakukan transaksi margin atas 45 efek margin.

Sebelumnya ada 62 efek yang masuk daftar efek margin kini bertambah menjadi 180 efek. Sedangkan daftar efek yang ditransaksikan untuk shortsell ada 137 efek. Ada pun ada saham yang keluar dari daftar efek shortsell yaitu PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP).

Sebelumnya Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya menuturkan, relaksasi aturan transaksi margin diharapkan dapat meningkat. Itu mengingat, saham yang ditransaksikan secara margin makin banyak.

"Jadi kita harapannya ke depan transaksi saham di BEI lebih aktif karena banyaknya saham yang bisa difinancing memberikan banyak pilihan investor trasnsaksi jual beli saham," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya