Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemeriksaan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng terkait kasus Hambalang pada 2010-2012.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pembangunan Hambalang tahun 2010-2012," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Advertisement
KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun anggaran 2010-2012. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015.
Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya, Andi Mallarangeng sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek P3SON Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan untuk Andi sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek ini.
Oleh KPK, Choel dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Andi Mallarangeng. Andi terbukti melakukan korupsi proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.