Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim memiliki data Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya dari China yang bekerja di Indonesia. TKA dari China itu disebut menerima gaji senilai Rp 10 juta, padahal mereka tergolong pekerja ilegal.
"Data kami punya ditemukan di beberapa daerah, tidak usah jauh-jauh lah Pulogadung ada 6 perusahaan baja mempekerjakan pekerja asing ilegal menjadi buruh kasar yang mendapat gaji Rp 10 juta karena kurs mereka euro dan yuan," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (6/2/2017).
Advertisement
Selain di Pulogadung, Said juga menyebut Daerah Industri Karawang, Bekasi, Serang, Lampung, dan Tangerang juga menjadi titik-titik berkumpulnya TKA ilegal.
"Beberapa daerah lain di Sumatera juga ada (TKA ilegal) seperti di Batam, industri yang ada TKA ilegal ada baja, elektronik, kemudian infrastruktur, dan juga industri pertambangan, dan otomotif," jelas Said.
Oleh karena itu, KSPI lewat aksi massa demo hari ini mendesak pihak Istana untuk melakukan moratorium agar tidak ada lagi TKA ilegal khususnya dari China.
"Harus ada kebijakan moratorium bahwa tidak boleh lagi ada TKA China yang masuk, yang tidak berketerampilan yang ilegal. Kami mendesak DPR membentuk pansus. Kami juga sudah menyomasi Presiden Jokowi meminta menghentikan dan memulangkan dan tidak ada lagi yang masuk TKA yang selama ini disebut buruh ilegal," tutur Said.